Jumat 3 Juni, Hanya Mobil Pelat Ganjil yang Boleh Melintas di 13 Kawasan Pembatasan

Pada Jumat (3/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap untuk mobil pribadi berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian jumlah kendaraan untuk mengurangi kemacetan.

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Sesi pertama berlaku pukul 06.00 sampai pukul 10.00 dan sesi kedua berlaku 16.00-21.00.

Ganjil genap di DKI Jakarta berlaku hari Senin hingga Jumat.

Pada Jumat (3/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di akhir artikel)

Baca juga: Perluasan Aturan Ganjil Genap dari 13 menjadi 26 Ruas Jalan, 12 Ruas Jalan Diawasi CCTV ETLE

Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Sistem ganjil genap diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta.

Adapun jam berlaku ganjil genap DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

Area Monas-Blok M

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Panglima Polim

4. Jalan Sisingamangaraja

Area Fatmawati

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved