Jumat 3 Juni, Hanya Mobil Pelat Ganjil yang Boleh Melintas di 13 Kawasan Pembatasan

Pada Jumat (3/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta 

5. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

Area Kuningan

6. Jalan HR Rasuna Said

Area Cawang-Tomang

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto (sampai Tomang)

9. Jalan Letjen S Parman dari Tomang sampai Jalan Gatot Subroto

Area Cawang-Cempaka Mas

10. Jalan DI Panjaitan

11. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai

Area Tomang-Harmoni

12. Jalan Tomang Raya

Area Senen-Ancol

13. Jalan Gunung Sahari. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved