Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya Mulai Hari ini, Knalpot Bising, Lawan Arus, Kena Denda Hingga Penjara

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh jaya 2022 yang dimulai hari ini Senin (13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022) mendatang.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA  - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh jaya 2022 yang dimulai hari ini Senin (13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022) mendatang.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran operasi patuh jaya adalah DKI Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada sekira delapan point penting yang menjadi sasaran operasi patuh jaya.

Pertama, kendaraan menggunakan knalpot bising akan ditindak dengan memberikan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Baca juga: Kapolda Jawa Barat Canangkan Operasi Libas, Tembak di Tempat Jadi Jurus Lumpuhkan Begal

Kemudian kedua, kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500.000. 

Ketiga, kendaraan menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Keempat, kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Kelima, pengendara berbonceng lebih dari satu orang melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Q Big BSD City Operasikan Mobil Listrik Tanpa Awak Pengemudi Jadi Transportasi Masa Depan

Selanjutnya ke enam, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000. 

Ketujuh, pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman maka melanggar Pasal 289 dan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Delapan, kendaraan yang melakukan balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 3.000.000. (m26)