Seleb

Laporan Iko Uwais terhadap Rudi Berpotensi Gugur Jika Terbukti Lakukan Penganiayaan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Iko Uwais melakukan lapor balik terhadap Rudi-pekerja desain interior, atas dugaan pencemaran nama baik dan kekerasan ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aktor laga Iko Uwais dan Rudi-pekerja desain interior saling lapor ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan kekerasan atau penganiayaan.

Kedua pihak yang terseteru itu sedang menunggu hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi.

Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Karena kalau kita lihat laporannya ini bentuk pelaporan balik," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Namun, kata Zulpan, laporan pemain film The Raid itu bisa saja gugur jika penyidik menemukan unsur pidana dan Iko terbukti melakukan penganiayaan.

"Kalau di sana (Polres Bekasi Kota) terbukti terjadi tindak pidana pemukulan kekerasan di depan umum, ya tentunya nanti apa yang dilaporkan atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," kata Zulpan.

Saat ini, Zulpan belum bisa menyimpulkan status Iko dalam kasus yang menyeret namanya tersebut.

Pasalnya, penyidik Polres Bekasi Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yakni memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Iko Uwais Lapor Balik Rudi ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kekerasan

Baca juga: Pengacara Iko Uwais Akui Kliennya Tendang Korban Demi Melindungi Sang Kakak

Zulpan berharap, semua pihak yang terlibat dapat kooperatif dalam menjalani penyelidikan.

Apalagi ada dua versi cerita yang keduanya mengaku sebagai korban.

"Tentunya kita berharap kepada semua pihak agar kooperatif. Artinya, mengikuti prosedur hukum yang ada agar kita bisa mengetahui kebenaran yang ada."

"Yang jelas kepolisian dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, Iko Uwais telah melaporkan balik Rudi dan istri, Selasa (14/6/2022) ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik atau fitnah dan kekerasan sekitar pukul 00.50 WIB.

"Saudara Uwais atau Iko Uwais melaporkan balik Rudi terkait dengan tindak pidana penganiayaan pencemaran nama baik atau fitnah pasal 351-310-311, sudah diterima Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.

Baca juga: Iko Uwais dan Rekannya Diduga Pukul Korban di Kota Bekasi

Baca juga: Gara-gara Utang, Iko Uwais Layangkan Bogem Mentah ke Pekerja Jasa Desain Interior di Depan Audy Item

Polda Metro Jaya pun menyelidiki laporan balik yang dilayangkan aktor laga tersebut.

Laporan itu dibuat Iko Selasa (14/6) dini hari nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, lebih dulu dilaporkan oleh seorang bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan terhadap keduanya itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.