Seleb

Iko Uwais Lapor Balik Rudi ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kekerasan

Rahim Key mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai  pencemaran nama baik dan pasal 351 soal penganiayaan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Aktor laga Iko Uwais melapor balik Rudi, pekerja desain interior, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan Rudi karena diduga telah melakukan penganiayaan pada akhir pekan lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Aktor laga Iko Uwais dikabarkan lapor balik Rudi, pekerja desain interior rumahnya ke Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022) malam.

Iko Uwais melaporkan Rudi atas kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2022).

Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key mengatakan, kliennya, Iko Uwais merasa namanya dicemarkan oleh Rudi.

Rahim Key mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai  pencemaran nama baik dan pasal 351 soal penganiayaan.

"Jadi R ini seakan memutarbalikkan fakta yang terjadi. Ceritanya dipenggal-penggal," kata Rahim Key di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022).

Kejanggalan tersebut, kata Rahim, dari cerita Rudi yang memotong beberapa cerita kejadian, satu di antaranya adalah Rudi menendang Iko Uwais lebih dulu.

Baca juga: Pengacara Iko Uwais Akui Kliennya Tendang Korban Demi Melindungi Sang Kakak

Baca juga: Korban Pemukulan yang Diduga Dilakukan Iko Uwais Alami Memar di Kepala, Punggung, dan Tangan

"Jadi Iko juga ditendang oleh R. Yang mengawali semuanya (kekerasan) itu R, menendang Iko duluan. Tapi Iko tidak membalas,"  ucapnya.

"Terus tidak ada cerita istri Rudi memvideokan Iko menjelek-jelekannya," katanya.

Mengenai tuduhan kekerasan yang dilakukan Iko Uwais, Rahim Key membenarkannya.

Tapi, aktor laga itu menendang Rudi karena ingin membela diri.

"Iko menendang R karena melihat kakaknya, Firmansyah terancam. R mau memukul Firmansyah pakai tutup tong sampah. Iko melihat dan reflek menendang," ujarnya.

Dalam laporannya, Rahim Key mengatakan, Iko Uwais membawa bukti percakapan hingga hasil visum rumah sakit karena menerima tindak kekerasan.

"Iko dan Firmansyah sudah melakukan visum di rumah sakit. Ada beberapa bagian tubuhnya yang memerah akibat ditendang," ujar Rahim Key.

Baca juga: Aktor Iko Uwais Dijadwalkan Menjalani Pemeriksaan di Polres Kota Bekasi Selasa Siang

Baca juga: Gara-gara Utang, Iko Uwais Layangkan Bogem Mentah ke Pekerja Jasa Desain Interior di Depan Audy Item

Sebelumnya diberitakan, aktor Iko Uwais telah menunjuk pengacara Rahim Key untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan tindak kekerasan.

Rahim Key mengatakan, ada tindak pidana kekerasan yang terjadi antara kliennya, Iko Uwais dan Firmansyah dengan Rudi di Cluster Veronia Residence Summarecon Bekasi, Sabtu (11/6/2022) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved