Seleb
Iko Uwais Lapor Balik Rudi ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kekerasan
Rahim Key mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan pasal 351 soal penganiayaan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
"Jadi mulanya itu adalah adanya pertemuan Iko dan juga R. Di situ ada pembahasan mengenai kerjasama mereka yakni R sebagai desain interior dan Iko sebagai klien," kata Rahim Key di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).
Sebelum aksi kekerasan terjadi, kata Rahim Key, Iko minta R memberikan revisi desain interior.
Pasalnya, gambar itu sudah dinantikan oleh kontraktor yang membangun rumah Iko Uwais dan Audy Item tersebut di Cibubur.
"Jadi awalnya Iko mau merekam ucapan R, kapan gambar akan direvisi yang nantinya dikirim ke kontraktor."
"Tapi, R ini bersama istrinya marah-marah tidak mau direkam dan mengacungkan jari tengah ke Iko."
"Kemudian Iko ditendang sama R. Tapi Iko diam saja," ucapnya.
Rahim Key menambahkan, Firmansyah yang juga kakak Iko berusaha melerai percekcokan antara Rudi dan Iko.
Tapi, Rudi malah hendak memukul Firmansyah menggunakan tutup tong sampah.
"Iko yang tahu kalau kakaknya mau dipukul, tangan R sudah mengayun ke Firmansyah, Iko reflek lah menendang R sampai akhirnya R terjatuh," ucapnya.
Rahim menduga, memar yang dialami R di bagian kepala, punggung, hingga tangan akibat terjatuh setelah ditendang Iko Uwais.
"Jadi Iko melakukan itu karena membela diri, membela kakaknya yang terancam akan dipukul pakai tutup tong sampah oleh R," ujar Rahim Key.
Batal diperiksa
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota masih menyelidiki kasus kekerasan yang diduga dilakukan aktor Iko Uwais terhadap korban bernama Rudi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, korban Rudi mengaku menerima tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan Iko Uwais.
"Bukti sejauh ini adalah hasil visum et retertum dari korban," kata Hengki ketika ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022).