Seleb
Iko Uwais Lapor Balik Rudi ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kekerasan
Rahim Key mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan pasal 351 soal penganiayaan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Hengki menambahkan, dalam hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit, Rudi mengalami luka memar diduga akibat tindakan kekerasan.
"Memar di bagian kepala, punggung, dan tangan," ucapnya.
Berdasarkan bukti itu, kata Hengki, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
"IU (Iko Uwais-Red) masih sebagai saksi terlapor untuk pemeriksaan kali ini," katanya.
Namun, Iko Uwais tidak bisa hadir dalam panggilan pertama penyidik Polres Metro Bekasi Kota karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
"IU meminta untuk reschedule pemeriksaan. Kapannya belum tau, kami menunggu kejelasan pengacaranya dulu," ujar Hengki.
Iko Uwais seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban bernama Rudi, yang terjadi Sabtu (11/6/2022) malam.
"Penyidik hari ini batal memeriksa IU (Iko Uwais). Pengacaranya datang minta untuk reschedule pemeriksaan," kata Hengki.
Hengki belum mendapat informasi waktu yang diminta suami penyanyi Audy Item itu untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti kami infokan. Yang jelas penyidik terus melakukan proses penyidikan atas laporan yang dibuat oleh R kepada IU dan F. Buktinya adalah hasil visum," ujarnya.
Menurut Hengki, Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban R, dan dua saksi lainnya.
"Tunggu hasil penyidikan, nanti pasti kami infokan apakah kasus ini jalan terus atau seperti apa. Yang jelas IU diperiksa sebagai saksi terlapor," ujar Kombes Pol Hengki.