TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Penjual dan pembuatan minuman keras (miras) oplosan 'Zimbel' masih diselidiki Polres Karawang, Jawa Barat.
Miras oplosan Zimbel itu telah menewaskan 9 orang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel seharusnya tidak dijual bebas.
"Maka kita telusuri belinya di mana. Misalnya alkohol 100 persen itu," kata Aldi Subartono, Sabtu (25/6/2022).
Aldi mengatakan, pembelian alkohol seharusnya tak sembarangan. Apalagi dalam jumlah banyak dan mencapai kadar 100 persen.
"Harus dengan izin untuk bahan-bahan yang berbahaya kalau dijual bebas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, korban minuman keras atau miras oplosan jenis zimbel di Kabupaten Karawang, terus bertambah.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin mengatakan, total korban tewas sebanyak 9 orang hingga, Sabtu, (25/6/22).
Tambahan satu korban itu insial S (29) berasal dari Telukjambe Timur, diduga menenggak miras oplosan serupa yakni zimbel.
"Iya data kemaren rilis 8. Terus ada tambahan 1 orang (tewas). Tapi sendiri, dan tidak ada yang tau dia beli dari mana," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Polisi Buru Pemodal Miras Oplosan Zimbel yang Tewaskan Delapan Warga Karawang
Baca juga: Miras Oplosan Zimbel Tewaskan 8 Orang di Karawang, Pelaku Jual Rp 25 Ribu per Botol
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Richie Suharyadi, mengatakan, korban tewas itu telah dilakukan visum di RSUD Karawang untuk memastikan penyebab kematiannya.
"S (29) korban asal Telukjambe sudah dilakukan visum, untuk hasilnya nanti akan kami update lagi," katanya.
Polres Karawang tengah memburu pemodal atau pemilik usaha minuman keras atau miras oplosan yang sebelumnya menyebabkan delapan orang tewas.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, usaha miras oplosan itu diperkirakan sudah berjalan 2 minggu hingga satu bulan.
Para pelaku yang ditangkap yakni insial Y (25), D (27) dan R (30) yang berbagi peran dalam pembuatan miras oplosan.
Peran R sebagai peracik miras oplosan, sedangkan D dan Y yang menjualnya.
"Untuk penjualan itu dilakukan di Klari dan di Karawang Timur dan pembelinya itu warga sekitarnya," ujarnya, pada Jumat (24/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka ini bahwa mereka hanya pekerja, ada orang lain yang memberikan modal untuk membuat miras oplosan.
Dati hasil kerja penjualan ketiganya ini langsung ditransfer uangnya ke pemodal tersebut sebesar Rp 500.000 per minggu.
"Donatur atau owner-nya yang memodalinya dari orang Sumatera, itu masih dalam pengejaran," katanya.
Baca juga: Begini Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Karawang
Baca juga: Polisi Temukan Ruang Rahasia Berisi Ratusan Botol Miras, Pemilik Rumah Ngaku Cuma Simpan Dua Kardus
Aldi menuturkan, ketiga tersangka ini meracik dan menjualnya di rumah kontrakan wilayah Karawang Timur. Untuk promosi pemasarannya dari mulut ke mulut.
"Jadi diracik di rumah kontrakan, dijual juga di situ dan pembelinya datang. Sudah pada tahu karena pemasarannya dari mulut ke mulut," katanya.
Sebanyak delapan orang warga Karawang tewas seusai pesta minuman keras atau miras oplosan.
Satuan Narkoba Polres Karawang langsung menangkap tiga pelaku, baik itu peracik dan penjual miras oplosan tersebut.
"Jadi kami berhasil tangkap tiga pelaku pembuat dan penjual miras oplosan yang dinamai Zimbel atau Bigbos," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa kepada awak media di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Barang bukti diamankan berupa puluhan botol miras yang sudah siap dijual. Lalu, alkohol 100 persen, sitrum, pengawi, gula pasir hingga milky pemanis.
"Jadi semua itu diracik dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," ujarnya.
Miras oplosan itu dijual seharga Rp 25.000. Para pelaku menjualnya ke sejumlah warga yang promisinya dari mulut ke mulut.
Pembeli datang langsung ke rumah kontrakan pembuat miras oplosan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini telah menjalankan usahanya ini selama kurang lebih 2 minggu hingga satu bulan.
Para pelaku ini dijerat pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.
Selain itu, dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana, tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Hukumannya 15 - 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Identitas warga tewas akibat menenggak miras oplosan yaitu l WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad.
Kemudian R (24), D (18), T (17) dan K (18) warga Rawamerta.