TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar wajib didaftarkan dalam aplikasi MyPertamina mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Pendaftaran di aplikasi MyPertamina itu dilakukan untuk pembatasan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, untuk kategori aparatur sipil negara yang menggunakan plat merah telah didorong agar menggunakan pertamax.
Namun, muncul aturan terbaru menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sementara itu, Pemkot Tangsel ingin ada data pengguna BBM jenis pertalite dan pertamax dari pemerintah pusat sebelum melakukan sosialisasi.
"Kami harap ada dari pemerintah pusat datanya. Berapa persen sih warga Tangsel menggunakan ini," kata Wakil Wali Kota Tangerarang Selatan Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel belum lama ini.
"Jangan sampai kami masuk ke perumahan ternyata mereka menggunakan pertamax, ngapain pula kami sosialisasikan ke dalam," ujarnya lagi.
Menurutnya, data pengguna pertalite dan pertamax akan sangat membantu pihaknya untuk melakukan sosialisasi yang tepat sasaran..
Dia berharap, pemerintah pusat punya data tersebut.
"Kalau mau bergerak, ayo kita support. Tapi kami membutuhkan data tersebut supaya kami juga melakukan langkahnya benar pada dasarnya melakukan sosialisasi," kata Pilar Saga Ichsan.
Baca juga: Siap-siap, Kota Bandung dan Sukabumi Jadi Wilayah Uji Coba Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina
Baca juga: Uji Coba Pembelian Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Segera Dimulai