TRIBUNTANGERANG.COM,SIDIKALANG -- Sejumlah polisi menggeledah rumah VS, istri seorang polisi, di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Wanita tersebut adalah istri Aiptu Jefry Simangunsong, anggota Polres Dairi.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan seorang pria muda yang bersembunyi di dalam lemari pakaian. Pria tersebut adalah RP, selingkuhan VS.
Tindakan polisi tersebut didukung Jefry Simangunsong. Menurut dia, VS berkali-kali selingkuh. Hal ini pula yang membuat Jefry memilih pisah rumah. "Kami sudah lama pisah rumah, kurang lebih 10 tahun," kata Jefry Simangunsong dikutip dari Tribun-medan.com.
Namun, perselingkuhan VS dan RP bukanlah target penggeledahan. Polisi menggeledah rumah VS karena mendapat informasi bahwa RP berada di sana. RP diburu polisi karena diduga mencuri satu bal pakaian milik seorang pedagang di Pasar Sidikalang.
Kapolsek Sidikalang, AKP Sukanto Berutu menjelaskan, RP ditangkap karena diduga mencuri barang dagangan Lesti Sitanggang, pedagang di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi.
"Setelah mendapat laporan terkait kasus pencurian ini, kami pun mulai melakukan penyelidikan," kata AKP Sukanto Berutu, Rabu (6/7/2022).
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapat petunjuk pelaku pencurian adalah RP.
Ketika melacak RP, polisi mendapat informasi bahwa pria tersebut tengah berada di rumah VS, istri anggota Polres Dairi.
Petugas Polsek Sidikalang kemudian mendatangi rumah VS di Perumahan Surbakti, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Saat memeriksa rumah VS, polisi tidak melihat RP. Namun, karena informasi yang didapat polisi sudah akurat, polisi memeriksa dan menggeledah rumah VS.
Ketika memeriksa kamar tidur, polisi mencurigai lemari pakaian warna putih.
Saat membuka pintu lemari, polisi menemukan RP di antara pakaian milik VS.
Tanpa membuang waktu, polisi memborgol RP, yang tak lain selingkuhan atau berondong dari VS.
RP kemudian digelandang ke Polsek Sidikalang.
Aiptu Jefry Simangunsong, anggota Polres Dairi yang merupakan suami sah dari VS mengakui bahwa istrinya itu tukang selingkuh.