"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," tegasnya.
Sehingga, menurut Sugeng, pengungkapan kasus ini menjadi lebih terang benderang.
Sugeng menganggap hal yang dikatakannya perlu dilakukan lantaran peristiwa penembakan ini begitu langka dan terjadi di sekitar perwira tinggi Polri.
Selain itu, Sugeng juga merasa aneh atas adanya luka sayatan yang ditemukan di tubuh Brigadir Yosua selain tembakan. (*)
Sumber: Tribunnews.com