Seleb

Bos MS Glow Shandy Purnamasari Sedih, Kalah di Pengadilan dan Harus Bayar Rp37,9 Miliar

Penulis: Desy Selviany
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shandy Purnamasari mengaku sedih usai kalah dalam pengadilan

Menurutnya putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa MS Glow lebih dulu terdaftar di pemerintah.

Seharusnya kata Shandy Purnamasari, pihak MS Glow yang menerima ganti rugi senilai Rp37,9 Miliar.

“Bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yang lebih dirugikan?” jelasnya.

Shandy Purnamasari pun mengaku sedih dengan putusan tersebut.

Menurutnya putusan itu telah menodai kerja kerasnya dan suami yang menghabiskan masa muda demi membesarkan nama kosmetik buatan dalam negeri itu.

“Sedih banget rasanya.... enggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi” curhatnya.

Meskipun masih ada jalan untuk kasasi, namun Shandy Purnamasari merasa tidak adil dengan putusan tersebut.

Baca juga: Dewi Perssik Pilih Fokus Ibadah saat Angga Wijaya Mengajukan Talak Cerai di Pengadilan Agama

Sebab ia mengklaim, brand MS Glow yang ditiru oleh PS Glow.

“Begitu kecewanya kami dgn bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Semoga keadilan masi ada buat kami,” tandasnya.