TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Sengketa merek dagang MS Glow versus PS Glow lebih mirip pertandingan sepak bola home and away.
Sengketa merek dagang ini awalnya didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, oleh pihak MS Glow, perusahaan skincare yang dirintis suami istri pengusaha asal Malang, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.
MS Glow dalam posisi sebagai penggugat dan PS Glow milik Putra Siregar sebagai tergugat.
Pada kesempatan berbeda, PS Glow datang ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, untuk menggugat MS Glow. Obyek gugatan masih seputar merek dagang.
Gugatan di Pengadilan Medan beberapa bulan lalu didaftarkan oleh Shandy Purnamasari.
Argumen yang dia ajukan, MS Glow sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual di tahun 2016.
Hingga, pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow. Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produk MS Glow.
Setelah melewati serangkaian persidangan, Pengadilan Medan memutuskan bahwa bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan Kementerian Hukum dan HAM diminta mencoret merek PS Glow.
Skor sementara 1-0 untuk MS Glow.
Baca juga: Shandy Purnamasari Tetap Ngotot Bukan Peniru Merek, PS Glow yang Harus Bayar Ganti Rugi
Terbaru, PS Glow menang atas MS Glow di Pengadilan Surabaya. Skor pun menjadi imbang 1-1.
Kekalahan MS Glow di kandang diungkap Shandy Purnamasari.
Lewat Instagram, Shandy Purnamasari curhat bahwa Perusahaan kosmetik MS Glow dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 37,9 milar ke PS Store milik Putra Siregar. Vonis tersebut merupakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Shandy Purnamasari mengaku sedih karena kalah di pengadilan dan disuruh membayar Rp 37,9 miliar.
Kesedihan itu dia tulis instagram @shandypurnamasari, Rabu (13/7/2022). Shandy juga menyematkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.