TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Sengketa merek dagang MS Glow versus PS Glow lebih mirip pertandingan sepak bola home and away.
Sengketa merek dagang ini awalnya didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, oleh pihak MS Glow, perusahaan skincare yang dirintis suami istri pengusaha asal Malang, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.
MS Glow dalam posisi sebagai penggugat dan PS Glow milik Putra Siregar sebagai tergugat.
Pada kesempatan berbeda, PS Glow datang ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, untuk menggugat MS Glow. Obyek gugatan masih seputar merek dagang.
Gugatan di Pengadilan Medan beberapa bulan lalu didaftarkan oleh Shandy Purnamasari.
Argumen yang dia ajukan, MS Glow sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual di tahun 2016.
Hingga, pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow. Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produk MS Glow.
Setelah melewati serangkaian persidangan, Pengadilan Medan memutuskan bahwa bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan Kementerian Hukum dan HAM diminta mencoret merek PS Glow.
Skor sementara 1-0 untuk MS Glow.
Baca juga: Shandy Purnamasari Tetap Ngotot Bukan Peniru Merek, PS Glow yang Harus Bayar Ganti Rugi
Terbaru, PS Glow menang atas MS Glow di Pengadilan Surabaya. Skor pun menjadi imbang 1-1.
Kekalahan MS Glow di kandang diungkap Shandy Purnamasari.
Lewat Instagram, Shandy Purnamasari curhat bahwa Perusahaan kosmetik MS Glow dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 37,9 milar ke PS Store milik Putra Siregar. Vonis tersebut merupakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Shandy Purnamasari mengaku sedih karena kalah di pengadilan dan disuruh membayar Rp 37,9 miliar.
Kesedihan itu dia tulis instagram @shandypurnamasari, Rabu (13/7/2022). Shandy juga menyematkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Shandy juga tidak terima terhadap poin yang menyebut bahwa MS Glow melawan hukum karena meniru PSGlow atau PSStoreglow. Shandy mengaku sudah lebih dulu memiliki merek MS Glow.
“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGlow disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow atau *SStoreglow? Jelas-jelas merek kami itu sudah ada jauh lebih dulu merek itu,” tulisnya.
Shandy Purnamasari mengaku kecewa terhadap proses hukum di Indonesia.
Menurutnya putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa MS Glow lebih dulu terdaftar di pemerintah.
Seharusnya kata Shandy Purnamasari, pihak MS Glow yang menerima ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.
"Bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp 37,9 milyar di poin 4. Bukannya kami yang lebih dirugikan?" katanya.
Baca juga: Film Ngeri Ngeri Sedap Capai 1,5 Juta Penonton, Bene Dion: Engga Masuk Akal
Shandy Purnamasari pun mengaku sedih dengan putusan tersebut.
Menurutnya putusan itu telah menodai kerja kerasnya dan suami yang menghabiskan masa muda demi membesarkan nama kosmetik buatan dalam negeri itu.
"Sedih banget rasanya.... enggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," curhatnya.
Meskipun masih ada jalan untuk kasasi, namun Shandy Purnamasari merasa tidak adil dengan putusan tersebut.
Shandy mengklaim, justru brand MS Glow yang ditiru oleh PS Glow.
"Begitu kecewanya kami dgn bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Semoga keadilan masi ada buat kami," katanya.
MS Glow berencana melakukan kasasi. "Terhadap putusan dimaksud kami akan melakukan upaya kasasi," tulis dia.
Sebelumnya, pada Agustus tahun lalu, MS Glow melaporkan Putra Siregar selaku pemilik PStore Glow atas dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021. Laporan tersebut diterima polisi dan dicatat dalam laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri
Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Juga kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak cukup alat bukti pada Maret 2022. Sebelumnya, pada Desember 2021 keluar putusan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang jadi salah satu dasar penghentian kasus itu.
Isi dari putusan tersebut, permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Hal itu membuat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow. (*)