Kriminal

11 Pelaku Pencurian Motor Beraksi di Pamulang, Curug, dan Serpong, Dibekuk Polres Tangsel

Penulis: Rafzanjani Simanjorang
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kasus penangkapan pencuri motor dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Senin (18/7/2022). Sebelas pencuri dibekuk Polres Tangerang Selatan yang melakukan aksi pencurian di Pamulang, Curug, dan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebelas pelaku pencurian  motor dibekuk Polres Tangerang Selatan.

Selain pelaku utama pencurian, polisi juga menangkap  penadah pencurian motor.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan 11 tersangka pencurian motor itu dari pengembangan kasus sembilan laporan pencurian motor di Pamulang, Curug, dan Serpong.

"Sebagian besar ada ditangani Polsek Pamulang maupun Curug, dan sebagian besar ditangani oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Sarly Sollu, Senin (18/7/2022).

Ancaman hukuman penjara terhadap para tersangka antara 4-15 tahun.

Sarly Sollu menjelaskan, saat beraksi pelaku menggunakan kunci T, serta melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Modus operandi yang dilakukan pelaku pencurian beragam cara.

Seperti pelaku berpura-pura sebagai petugas asuransi untuk menemui konsumen, lalu kabur membawa motor korban.

"Ada pula yang berpura-pura sebagai anggota polisi dan melakukan penodongan dengan senjata tajam," katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain  lima unit sepeda motor, senjata tajam berupa golok, senjata api airsoft gun yang disita dari rumah salah satu pelaku. 

Baca juga: Siapa Sangka! Minta Garam justru Modus Pencurian Motor

Baca juga: Polsek Pondok Aren Tambah Jam Patroli di Tempat Rawan Pencurian Motor