Istri Tentara Ditembak di Jalan, PM dan Intel Dikerahkan untuk Kejar Pelaku

Penulis: Ign Prayoga
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI yang istrinya jadi korban penembakan di Semarang kini menghilang dan tengah dicari oleh kesatuannya. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut suami korban ikut terlibat dalam penembakan itu.

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMARANG -- Seorang wanita pengendara sepeda motor, ditembak orang tak dikenal di Banyumanik, Semarang, Jateng, Senin (18/7/2022).

Wanita pengendara sepeda motor itu adalah istri seorang anggota TNI, berinisial Kopda M. Kini, Kopda M menghilang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menduga anggota TNI tersebut terlibat dalam kasus penembakan sang istri. "Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama kejadian," ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (23/7/2022).

Andika menyatakan, dugaan tersebut muncul berdasarkan bukti-bukti serta hasil investigasi. "Itulah yang kami dapatkan sejauh ini, sekarang suami korban lari dan ini sedang kita cari dan kami tidak akan berhenti," lanjut Andika Perkasa.

Pada kasus-kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI yang kemudian menghilang, pengejaran terhadap pelaku dilakukan oleh satuan Polisi Militer (PM) dan satuan intelijen TNI. Prajurit TNI yang terlibat pidana diproses oleh penyidik Polisi Militer (PM) untuk kemudian disidangkan di Mahkamah Militer.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto membenarkan pihaknya masih mencari Kopda M yang istrinya ditembak di jalan pada Senin (18/7/2022).

Kopda M sempat ada di tempat kejadian perkara yakni di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

"Dia juga sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit," kata Letkol Inf Bambang Hermanto, dilansir oleh Kompas.com.

Namun, sehari setelah penembakan tersebut, Kopda M sudah tak terlihat. Kopda M juga tidak terlihat di kesatuannya.

Kopda M dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

Bambang Hermanto menegaskan, THTI yang dilakukan oleh Kopda M pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.

"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.

Di sisi lain, polisi berhasil menangkap terduga eksekutor dalam penembakan kasus tersebut.

Penangkapan ini berdasarkan analisis CCTV dan pengembangan di lapangan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebutkan eksekutor yang ditangkap adalah pelaku penembakan langsung terhadap korban.

"Pelaku ditangkap di perbatasan Semarang Demak, berawal dari mengamankan barang bukti kemudian berkembang ke identitas pelaku. Ditangkap oleh tim gabungan," katanya.

Aksi penembakan terhadap R pada Senin (18/7/2022) siang, terekam kamera CCTV. Saat itu, R tengah mengendarai sepeda motor dan memboncengkan anaknya. Mereka dalam perjalanan dari sekolah menuju rumah.

Halaman
12