Ferdy Sambo Tersangka

Sempat Alami Hambatan, Tapi Kapolri Bangga Timsus Bisa Ungkap Kematian Brigadir J

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J dan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).

 

"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak mengilangkan barang bukti. Juga sudah melakukan mutasi ke Yamna Polri dan saat ini semua dilakukan pemeriksaan," kata Jenderal bintang empat itu.

Sebelumnya, Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah menemukan titik terang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Brigadir RR dan sopir berinisial KM ditemukan fakta baru.

Dalam keterangan ketiga ajudan Ferdy Sambo itu tidak ditemukan adanya tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujarnya kepada wartawan Selasa (9/8/2022).

Tim khusus yang dibentuk olehnya justru menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara E mengajukan justice collaborator sehingga hal itu menjadikan terang menderang," ucapnya. (m26)