"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak mengilangkan barang bukti. Juga sudah melakukan mutasi ke Yamna Polri dan saat ini semua dilakukan pemeriksaan," kata Jenderal bintang empat itu.
Sebelumnya, Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah menemukan titik terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Brigadir RR dan sopir berinisial KM ditemukan fakta baru.
Dalam keterangan ketiga ajudan Ferdy Sambo itu tidak ditemukan adanya tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujarnya kepada wartawan Selasa (9/8/2022).
Tim khusus yang dibentuk olehnya justru menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara E mengajukan justice collaborator sehingga hal itu menjadikan terang menderang," ucapnya. (m26)