TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau beberkan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI Rabu (24/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai keterangan guru besar ahli pidana bahwa motif kasus pembunuhan berencana tidak harus disampaikan ke publik.
"Tapi motif juga bisa disampaikan dalam persidangan sebagai gambaran dari pihak hakim," katanya.
Nantinya hakim akan menilai seluruh alat bukti dan barang bukti yang disajikan penyidik saat persidangan berlangsung.
Namun, pihaknya sudah sempat menyampaikan motif kasus kematian Brihadir Yosua beberapa waktu lalu.
"Beberapa malam yang lalu sudah menyampaikan motifnya oleh pak Dirtipidum langsung di Mako Brimob," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memaparkan kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Kalarta Selatan.
Pemaparan itu dilakukan Jenderal bintang empat di hadapan Komisi 3 DPR RI pada Rabu (24/8/2022) pagi.
Baca juga: Sebelum Bicara Kasus Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Polri Tetap Solid
Listyo mengaku, tim khusus sudah menyita sekira 122 barang bukti berbagai macam seperti senjata api, magazin, CCTV dan sebagainya.
Kemudian, berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan Irsus dengan perhatikan barang bukti soal laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi tidak benar.
Hal ini karena Irjen Ferdy Sambo sudah melakukan upaya rekayasa tembak menembak di lokasi kejadian.
"Kemudian peristiwa penembakan di Duren Tiga sudah direncanakan oleh FS di rumah pribadi Saguling sehingva terjadi periatiwa penembakan," tegasnya.
Paska penembakan kepada Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menembakan senjata api milik korban ke beberapa tembok.
Baca juga: Brigadir J Pernah Mendapat Penghargaan dari Kapolri dan Niat Ingin Melanjutkan S2
Kemudian, motif perbuatan itu adalah setelah Putri menceritakan ke Ferdy Sambo bahwa Brigadir Yosua sudah melecehkan harkat dan martabat keluarga.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan di persidangan," tuturnya. (m26)