Kasus Brigadir J

3 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan setelah Menjalani Pemeriksaan Konfrontir di Bareskrim Polri

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Dia mengatakan, ada tiga alasan Putri Candrawathi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan.

Tersangka PC tidak ditahan atas alasan kemanusiaan seperti tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Arman.

"Dan, kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ujarnya lagi.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022). (Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah)

Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, Putri Candrawathi dicecar 23 pertanyaan dalam pemeriksaan konfrontir.

Pemeriksaan itu meliputi keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam agenda konfrontir kali ini, kecuali Ferdy Sambo.

Para tersangka yang hadir antara lain Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," kata Arman Hanis.

Walaupun tidak ditahan, Putri Candrawathi wajib lapor seminggu dua kali.

"Dua kali seminggu, mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," kata pengacara ini.

Dia belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan minggu depan.

Arman mengatakan, kliennya siap  maju ke persidangan.

"Insyaallah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," kata dia.

Proses pemeriksaan tim penyidik telah rampung dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Halaman
123