Berita Jakarta

Jelang Purna Tugas 16 Oktober, Anies Baswedan Tegaskan Masih Fokus Bertugas 

Penulis: Indri Fahra Febrina
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selepas menghadiri rapat paripurna DPRD pada Selasa (13/9/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta putuskan pemberhentian gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria selesai pada 16 Oktober mendatang. 

Menanggapi hal tersebut, Anies menegaskan bakal fokus menyelesaikan tugas sebagai kepala daerah hingga purna tugas. 

"Kita ini sekarang masih bertugas tidak ada yg berubah dijalankan sampai tgl 16 Oktober," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (13/9/2022). 

 

Baca juga: Sekda DKI Jakarta Masuk Bursa Calon Penjabat Gubernur, Ini Tanggapan Anies Baswedan

 

Menurutnya, rapat paripurna tersebut adalah bagian dari administrasi dalam rangka pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022. 

Bahkan, ia mengaku tetap berkolaborasi dengan para wakil rakyat dalam menjalankankan tugas pemerintahan. 

"Jadi pembahasan dewan antara jajaran masih berjalan, ini kita masih ada rapat-rapat juga dengan dewan. Jadi semua masih berjalan seperti biasa, ini adalah hal administratif," imbuhnya. 

Kendati demikian, Anies enggan menyebutkan rencana usai lengser dari posisi gubernur. 

 

 

"Kan masih ada yang harus kita selesaikan. Nanti Anda lihat satu-satu. Kalau disampaikan semuanya di sini tidak ada surprise-nya dong," katanya. 

Diketahui, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.

Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden.

Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub. Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Di mana wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

 

Baca juga: Anies Baswedan Masih Bisa Buat Kebijakan Strategis Hingga Purna Tugas

 

"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.

Di mana surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.

Prasetyo mengatakan, rapur tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Usai rapur, ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan oleh Anies beserta Ariza. (m35)