Kasus Brigadir J

Deolipa Yumara Ungkap Alasannya Mengapa Gugat Bareskrim dan Bharada E 

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara saat menjalani sidang gugatan perdata terhadap mantan kliennya Bharada Eliezer alias E, Kabareskrim Komjem Agus Andrianto dan Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) siang.

Pria yang mengenakan kemeja batik ini menjelaskan, agenda sidang kedua hari ini adalah pemeriksaan berkas gugatan.

Sebab, pada sidang pertama pada (7/9/2022) lalu salah satu tergugat belum dikirimi surat panggilan sidang oleh PN Jakarta Selatan karena pindah alamat.

"Kami menggugat Bareskrim dan Bharada E karena melakukan pencabutan kuasa secara serta merta tanpa permisi dan tanpa alasan hukum yang jelas," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan. (m26)