Hacker Bjorka

Kadiv Humas Polri Sebut akan Kerja Sama dengan Negara Lain soal Hacker Bjorka

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Muhammad Agung Hidayatulloh, pemuda yang ditangkap polisi terkait hacker Bjorka.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan negara lain dalam menangani hacker Bjorka.

"Tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar," ujar Dedi, kepada wartawan pada Rabu (21/9/2022).

Ia menuturkan, saat ini tim khusus (timsus) bentukan Pemerintah masih lakukan pendalaman perihal pengusutan identitas hacker Bjorka.

Untuk menangani kasus hacker Bjorka ini, kata Dedi, Timsus pun perlu melakukan pendalaman secara scientific.

"Proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific, oleh karenanya tidak teburu-buru," tuturnya.

"Tim masih bekerja terus terdiri dari Polri, BIN, Badan Siber Sandi Negara, Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah pak Menkopolhukam," lanjut dia.

Sebelumnya, Polri enggan berandai-andai apakah hacker Bjorka merupakan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI).

"(WNI atau WNA?) Kita tidak berani berandai-andai," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (19/9/2022).

Baca juga: Muhammad Agung Hidayatullah Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dijerat UU ITE

Selain itu, ia menuturkan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya selain pemuda asal Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH (21).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap hacker Bjorka.

Adapun kasus tersebut masih ditangani oleh tim khusus (Timsus) gabungan bentukan Pemerintah Indonesia.

"Tentunya (ada kemungkinan selain MAH), kan Timsus masih bekerja. Saat ini timsus sedang bekerja," kata dia.

"Dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," lanjutnya.

Baca juga: Dibobol Bjorka, Mahfud MD: Enggak Ambil Pusing Sebab Data Pribadi Saya Bukan Rahasia

MAH dijerat pasal Undang-undang ITE setelah menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.

Ia terancam hukuman paling lama 8 tahun penjara.

"Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE. Ya ada beberapa pasal disitu, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber," ujar Dedi.

"(Bjorka pasalnya) pasal terkait UU ITE, 46,30,31 itu semua di situ. UU ITE yang diterapkan Timsus khususnya Dirsiber," sambungnya. (m31)