TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang) belum dapat merealisasikan penggunaan mobil listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas.
Penggunaan mobil listrik itu merupakan Intruksi Presiden RI No. 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, belum terealisasikannya penggunaan mobil listrik tersebut lantaran belum dialokasikannya anggaran untuk kendaraan berbasis baterai itu.
"Untuk sementara ini belum (terealisasikan), karena kita belum menganggarkan (penggunaan mobil listrik)," ujar Arief Wismansyah kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, Arief juga mengeluhkan harga unit mobil listrik lebih tinggi dibanding mobil yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, harga mobil listrik berukuran kecil saat ini berkisar di angka Rp 300 juta.
Sementara mobil listrik yang ukuran lebih besar dapat mencapai seharga Rp 800 juta.
"Contohnya itu small car, harganya bisa mendekati Rp 300 juta, sementara harga kendaraannya yang menggunakan BBM hanya Rp 100 juta-an," kata dia.
"Kalau untuk kendaraan yang seperti mobil Jeep yang biasa mungkin sekitar Rp 400 juta-an, nah (mobil listrik) harganya bisa mendekati Rp 700 juta sampai Rp 800 juta, jadi memang ada selisih," imbuhnya.
Meski demikian, Arief menilai, penggunaan biaya operasional mobil listrik jauh lebih murah dibanding dengan mobil yang menggunakan BBM.
Hal tersebut diketahui dari perbandingan harga penggunaan kendaraan listrik yang lebih murah tiga kali lipat daripada kendaraan berbahan bakar minyak.
"Untuk in the long run itu iya, biaya operasionalnya kendaraan listrik memang jauh lebih murah daripada yang menggunakan BBM," tuturnya.
"Yang biasanya mengisi BBM seharga Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per hari, kalau pakai mobil listrik itu pengeluarannya hanya sepertiganya saja," paparnya.