Seleb

Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 tahun Penjara atas Konten Prank KDRT

Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.

 

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) oleh organisasi Sahabat Polisi terkait konten prank KDRT yang mereka lakukan. (Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo)

 

Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.

"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.

 

Baca juga: BAIM Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dipolisikan atas Kasus Konten Prank KDRT

 

Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong. Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.

Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya. (ari)