TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan, perkara Ferdy Sambo cs bakal tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun pihak Kejagung RI belum mempertimbangkan untuk memindahkan persidangan di lokasi lain.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan," ujarnya.
"Tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," sambung dia.
Ia menuturkan, pelimpahan perkara bakal segera dilakukan oleh pihaknya ke PN Jaksel paling lambat pada Senin (10/10/2022) mendatang.
"Kami yakin benar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," kata Fadil.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com, Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah.
Ia keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekitar pukul 12.57 WIB.
Ferdy Sambo berada di gedung itu selama hampir 1 jam.
Baca juga: Ferdy Sambo: Semua yang Saya Lakukan Karena Kecintaan Pada Putri Candrawathi
Saat Ferdy Sambo hendak menuju mobil taktis, kericuhan sempat terjadi.
Hal itu karena saat awak media ingin mengambil gambar Ferdy Sambo, tiba-tiba dikawal ketat sejumlah anggota Brimob.
Awak media kemudian berusaha untuk mendekati mobil taktis itu.
Namun anggota Brimob terus memberikan pengawalan ketat.
Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataan sedikit sebelum mobil taktis meninggalkan Kejagung.
Ia mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dan mengaku istrinya hanyalah menjadi korban.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada orangtua Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata dia.
Saat ini, awak media masih menunggu Putri Candrawathi keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Putri yang telah mengenakan rompi merah sempat keluar sebentar, lalu masuk kembali ke gedung itu.
Diketahui, Kejagung RI resmi menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri pada hari ini.
"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, jaksa penuntut umum menerima tanggung jawab tersangka," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung RI, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (5/10/2022).
Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo Cs.
Ferdy akan ditahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Putri Candrawathi bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Untuk Bripka Ricky, Bharada Richard, dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (m31)