TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 131 orang meninggal dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Polri terus melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut dan telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka.
Pengumuman enam tersangka itu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.
Dua di antara sosok yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (AHL) dan AH selaku Kepala Panitia Pelaksana Pertandingan.
Mereka dikenakan pasal 359 KUHP, 360 KUHP, dan UU Olahraga.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini ada 6 tersangka," kata Listyo Sigit dalam jumpa pers yang disiarkan di Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.
Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Akhmad Hadian Lukita.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyarata tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," ujar Listyo.
Baca juga: Viking dan The Jakmania Karawang Agendakan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Tersangka lainnya, berasal dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Tersangka kedua adalah AH selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel).
Ketiga, SS selaku Security Officer yang dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Kemudian tersanka keempat adalah Wahyu SS selaku Kabagops Polres Malang.
Tersangka kelima adalah H yang merupakan anggota Brimob Polda Jatim.
Lalu, tersangka keenam, yaitu BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Baca juga: Usai Tragedi Kanjuruhan, Bonek Berencana Turunkan Ketua Umum PSSI Iwan Bule
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," jelas Listyo Sigit.
Kapolri memaparkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Wahyu SS (Kabagops Polres Malang)
5. H (Anggota Brimob Polda Jatim)
6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang). (get)