Seleb

Wanda Hamidah dan Keluarga Bakal Tetap Bertahan saat Rumah Digusur Paksa Pemkot Jakarta Pusat

Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanda Hamidah dan keluarganya akan tetap bertahan di rumah yang telah dihuni keluarganya selama 60 tahun meskipun Pemkot Jakarta Pusat memaksanya mengosongkan rumah.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wanda Hamidah mengaku, rumah di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat, sudah dihuni keluarganya selama 60 tahun.

Namun, kata Wanda Hamidah, keluarganya dipindah paksa oleh pemerintah setempat tanpa membekali petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat surat keputusan (SK) mengosongkan rumah.

Menurut Wanda Hamidah, petugas Satpol PP masuk ke kediamannya atas perintah Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk melakukan aksi penggusuran atau pengosongan rumah.

Petugas mengambil barang-barang di rumahnya untuk disita.

"Bisa dilihat, kami digusur tanpa ditunjukkan Surat Keputusan. Kami dipaksa mengosongkan rumah yang sudah ditempati keluarga saya selama 60 tahun,"  kata Wanda Hamidah ketika ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Dia mengaku sudah mendapat surat peringatan tiga kali dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat agar penghuni mengosongkan rumahnya.

Namun, setiap kali SP itu dilayangkan ke rumahnya, keluarga berusaha menyuarakan pendapatnya.

"Tapi tidak didengar sampai akhirnya hari ini digusur paksa."

"Terus sekarang listrik rumah ini dimatikan. Kami mau mengepak barang-barang gimana," ujarnya.

Baca juga: Wanda Hamidah Nyaris Pingsan saat Satpol PP Menggeruduk Rumahnya di Cikini Jakarta Pusat

Baca juga: Wanda Hamidah Mulai Nyaman Berhijab Tapi Enggan Disebut Hijrah

Menurut dia, aksi pemutusan aliran listrik diduga untuk memaksa keluarganya segera mengosongkan rumah.

"Listrik dimatikan kan biar kami tidak bisa mandi, salat, makan, menghubungi orang-orang. Ini keji sekali. Kami ini bukan penghuni liar loh, kami 60 tahun lebih menempati rumah ini," ujarnya.

Keluarganya akan tetap bertahan di rumah tersebut.

"Kalau perlu kami akan tidur di trotoar jalan depan malam ini," ujarnya.

Wanda Hamidah memastikan, dia dan keluarga akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan terhadap petugas Satpol PP.

"Karena pintu pagar dirusak dan lain sebagainya. Ini pelanggaran," ujar Wanda Hamidah.

Sementara itu, Pemkot Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, salah satunya rumah keluarga Wanda Hamidah.

Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Wali Kota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni. Setelah tidak ada respon atau gugatan, Pemkot Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan paksa.

Kelima rumah tersebut diklaim Wali Kota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah.

Rumah itu hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) di atas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.

SIP kelima rumah tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2012.