Namun, setelah para mahasiswa mengajukan dana Pinjol, naas terlapor SAN tidak membayarkan 10 persen keuntungan yang dijanjikan.
Bahkan saat ini, para korban ditagih utang Pinjol yang sempat dicairkan oleh para aplikasi tersebut.
“Faktanya setelah dikirim dana ke terlapor tapi terlapor tidak tepati janji 10 persen dan para korban ditagih oleh aplikasi Pinjol,” ucapnya.
Baca juga: Laki-laki Mendominasi Jumlah Investor Pasar Modal, Literasi Keuangan pada Perempuan Masih Rendah
Modus penipuan tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2022. Kemudian pelaporan kepada Polresta Tangerang berlangsung sejak Oktober 2022.
Meski begitu, hingga saat ini polisi belum meringkus SAN.
Ferdy berdalih saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan satu persatu korban penipuan Pinjol yang korbannya mayoritas mahasiswa IPB.
Ferdy memastikan status terlapor bukanlah mahasiswa IPB.
Adapun banyaknya mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan lantaran informasi kerjasama online dengan keuntungan 10 persen itu menyebar dari mulut ke mulut antarmahasiswa.
sumber: https://www.facebook.com/TRIBUNnewsBogor/videos/458377309740392