Modus pencurian motor para pelaku, merusak kunci motor agar mesin motor dapat dinyalakan dan dibawa kabur.
Dari hasil penangkapan komplotan spesialis curanmor tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api.
"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci letter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru," ucapnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," kata Zain Dwi Nugroho.