Kriminal

2 Pencuri Motor Sudah 10 Kali Beraksi di Ciledug Kota Tangerang Dibekuk Polisi dan Warga

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pencurian motor dibekuk saat melakukan aksinya di Jalan Raden Patah, Ciledug, Kota Tangerang.

Modus pencurian motor para pelaku, merusak kunci motor agar mesin motor dapat dinyalakan dan dibawa kabur.

Dari hasil penangkapan komplotan spesialis curanmor tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api.

"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci letter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru," ucapnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," kata  Zain Dwi Nugroho.