TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sebanyak lima orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadir dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo cs, Senin (19/12/2022).
Saksi ahli tersebut akan menyampaikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, berdasarkan analisis dan bukti yang ada.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy
"Ya akan hadir lima saksi ahli, mulai dari kriminolog hingga ahli digital forensik," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Adapun para saksi ahli yang akan hadir tersebut diantaranya, ahli krimonologi, Muhammad Mustofa, ahli forensik dan mediokolegal, Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah.
Kemudian ahli Inafis, Eko Wahyu serta ahli digital forensik, Adi Setya.
Kelima saksi ahli itu akan menyampaikan keterangan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Diketahui sebelumnya, Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Bohong
Baca juga: Dianggap Tak Konsisten, Ferdy Sambo Sebut Bharada E Tidak Pantas Berstatus Justice Collaborator
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (m41)