3. Usia 13-17 tahun
* Wajib vaksin kedua
* Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
* Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin
Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun, calon penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.