TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar perayaan tahun baru di beberapa titik lokasi, Sabtu (31/12/2022).
Selama acara malam pergantian tahun tersebut berlangsung, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan.
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di DKI Jakarta ini dilansir dari akun Instagram @dkijakarta.
Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diingatkan tetap disiplin protokol kesehatan.
Berikut aktivitas yang boleh bahkan harus dilakukan selama perayaan tahun baru berlangsung:
1. Wajib pakai masker dan sudah vaksin lengkap;
2. Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman;
3. Membawa sendiri tas ramah lingkungan;
4. Tubuh dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit;
5. Menjaga kebersihan venue.
Sedangkan aktivitas yang tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di antaranya:
1. Membuang sampah sembarangan;
2. Membawa senjata dan obat-obatan terlarang;
3. Membawa hewan peliharaan;
4. Menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik atau kampanye, dan lain sebagainya;