Natal dan Tahun Baru

Walaupun PPKM sudah Dicabut, Pemprov DKI Masih Wajibkan Gunakan Masker di Acara Tahun Baru

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Monas salah satu tujuan warga untuk menghabiskan malam tahun baru 2023

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar perayaan tahun baru di beberapa titik lokasi, Sabtu (31/12/2022).

Selama acara malam pergantian tahun tersebut berlangsung, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan.

Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di DKI Jakarta ini dilansir dari akun Instagram @dkijakarta.

Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diingatkan tetap disiplin protokol kesehatan.


Berikut aktivitas yang boleh bahkan harus dilakukan selama perayaan tahun baru berlangsung:

1. Wajib pakai masker dan sudah vaksin lengkap;

2. Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman;

3. Membawa sendiri tas ramah lingkungan;

4. Tubuh dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit;

5. Menjaga kebersihan venue.


Sedangkan aktivitas yang tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di antaranya:


1. Membuang sampah sembarangan;

2. Membawa senjata dan obat-obatan terlarang;

3. Membawa hewan peliharaan;

4. Menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik atau kampanye, dan lain sebagainya;

Halaman
12