Seleb

Ayu Thalia Optimis Bebas saat Sidang Vonis Pekan Depan Kasus Pencemaran Nama Baik NIcholas Sean

Penulis: Indri Fahra Febrina
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Thalia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/1/2023). Dia harus menunggu seminggu lagi vonisnya kasus pencemaran nama baik karena sidang vonis ditunda majelis hakim hingga Kamis (12/1/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia berharap bisa mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan depan.

Ayu Thalia saat ini sedang menjalani proses sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean-putra sulung Basuki Tjahaja Purnama.

Namun, sidang vonis kasus tersebut ditunda hingga pekan depan, Kamis (12/1/2023).

Meskipun sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik,  Ayu Thalia optimis akan bebas dari dakwaan. 

"Mohon doanya dari teman-teman. Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya, bebas!" kata Ayu sembari mengepalkan tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). 

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni mengatakan, kliennya tidak terbukti menghina Nicholas Sean. 

Dia berharap, Ayu Thalia bisa mendapatkan vonis yang seadil-adilnya. 

"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" ujar Pitra. 

"Maka kami mohon, semoga minggu depan kepada majelis hakim putusannya bersifat adil bagi klien kami," ujarnya lagi. 

Baca juga: Ayu Thalia Tunggu Sidang Vonis Kasus Soal Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Pekan Depan

Baca juga: Ayu Thalia Sesali Nama Baik Hancur dan Minta Keringanan Hukuman Atas Kasus dengan Nicholas Sean

Cuti Tahun Baru

Sebelumnya diberitakan, Ayu Thalia harus menunggu seminggu lagi untuk sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang vonisnya, Kamis (5/1/2023).

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sutaji mengatakan, penundaan sidang vonis itu dilakukan karena berkas putusan belum disusun. 

Menurut Sutaji, sidang vonis tersebut akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (12/1/2023). 

"Belum kami susun dan kami tunda seminggu yang akan datang, tertanggal 12," kata Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). 

"Mohon dimaklumi karena memang cuti akhir Desember, ada agenda cuti sehingga musyawarahnya baru bisa kita lakukan di hari lain," ujarnya. 

Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka diduga menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih tahun 2021.

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean. 

Kemudian, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. 

Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti. 

Setelah itu, Nicholas Sean yang menganggap nama baiknya dicemarkan lantas melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara. 

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik Nicholas Sean yang putra sulung Basuki Tjahaja Purnama.