TRIBUNTANGERANG.COM - Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan, sistem proporsional tertutup berpotensi mengebiri hak seseorang untuk dipilih.
Bahkan, ia menyebutkan sistem proporsional tertutup akan merugikan kalangan artis yang akan maju sebagai anggota legislatif.
"Sistem proporsional tertutup kembali ke nomor partai itu mengkebiri hak demokrasi orang dan orang-orang potensial. Seperti artis-artis ini yang berpontensi untuk mendapat suara," kata Dede Yusuf kepada Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Sosok Yeni Inka, Penyanyi Dangdut Berjuluk Ratu Ambyar Kini Jadi Istri Polisi
Menurutnya dalam sistem proporsional tertutup masyarakat hanya memilih partai, jadi tidak diberi hak memilih langsung calon anggota legislatif.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini tak menampik jika parpol merekrut artis lantaran memiliki popularitas.
Dengan hal tersebut, diharapkan pula semakin besar tingkat keterpilihannya.
"Tidak akan orang yang memiliki kapabilitas dan integritas masuk kalau dia tidak terpilih. Jadi pasti partai akan mencari sosok yang kemungkinan besar terpilih," ujarnya.
Namun, Dede Yusuf menekankan yang terpenting adalah parpol menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.
Misalnya memberi pendidikan politik hingga pelatihan untuk meningkatkan kemampuan di bidang politik.
Karena tak dapat dibantah, seorang artis terjun ke politik sudah pasti memiliki popularitas, tapi belum tentu semua memiliki kapasitas.
"Paradigma ini harus disamakan dulu. Pejabat-pejabat lain saat ini masuk tiktok, masuk di instagram bermedia sosial agar menyamakan elektabilitasnya seperti popularitasnya si artis," ujarnya.
"Nah si artis punya popularitas tapi belum tentu punya kapasitas. Jadi aris tinggal melatih kapasitasnya sehinga dia equal (sama) dengan si pejabat," tandasnya.
Baca juga: Kronologis Tri Putri Napitupulu dan Kekasihnya Tewas di Kamar Hotel, Jenazah Berpegangan Tangan
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dede Yusuf Nilai Sistem Proporsional Tertutup Rugikan Artis yang Maju Jadi Caleg