Pilkada Kota Tangerang

Tak Ada Gugatan ke MK, Sachrudin Tunggu Penetapan KPU Sebagai Pemenang Pilkada Kota Tangerang 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang terpilih Sachrudin saat diwawancarai TribunTangerang.com di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/12).

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang terpilih periode 2024-2029 Sachrudin tengah menanti penetapan terhadap dirinya dan Maryono Hasan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya KPU Kota Tangerang disebutkan akan melakukan penetapan terhadap pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang meraih suara tertinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, pada Senin (16/12/2024).

"Alhamdulillah kemarin rapat pleno sudah rampung dan tinggal menuunggu penetapannya saja, kalau tidak salah besok informasinya," ujar Sachrudin kepada TribunTangerang.com, Minggu (15/12/2024).

Menanti jadwal penetapan kepala daerah Kota Tangerang itu, ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus.

Sebab ia menilai kemenangan Sachrudin dan Maryono di Pilkada 2024 merupakan kepercayaan masyarakat Kota Tangerang.

Terlebih pasca ditetapkan sebagai pemenang, Sachrudin dan Maryono baru akan resmi menjabat sebagai Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang pada bulan Februari 2025 mendatang.

"Ya kita tunggu dulu saja nanti setelah penetapan seperti apa dari KPU, tidak ada kalau persiapan khusus," kata dia.

"Kegiatan ya tetap bertemu kepada masyarakat saja yang mengucapkan selamat, karena mau tidak mau kalau tidak ada masyarakat Kota Tangerang saya tidak akan bisa sampai di titik ini," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang belum menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengajuan gugatan dalam kontestasi Pilkada Kota Tangerang 2024.

Pasalnya batas terakhir pengajuan gugatan Pilkada 2024 di Kota Tangerang yang dijadwalkan selama tiga hari telah berakhir pada Senin (9/12/2024) lalu.

Secara ketentuan Mahkamah Konstitusi membuka waktu bagi pasangan calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan gugatan akan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara.

Kendati demikian hingga batas waktu terakhir tersebut tidak didapati adanya pengajuan gugatan dari dua pasangan Calon Wali Kota Tangerang lainnya selain pasangan Sachrudin dan Maryono Hasan.

Nantinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2024-2029 akan ditetapkan setelah KPU menerima surat yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Diketahui hasil partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 kali ini hanya 58 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Kota Tangerang yang sebenarnya mencapai angka 1.377.828.

Halaman
12