Gubernur Papua Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK, Didorong Pakai Kursi Roda saat Konferensi Pers

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi mengenakan rompi orange khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNTANGERANG.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi mengenakan rompi orange khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga memberikan keterangan pers terkait perkembangan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2022).

Berdasarkan pantauan Tribun di lokasi, Lukas Enembe yang sudah mengenakan rompi orange mesti didorong menggunakan kursi roda menuju tempat KPK memberikan keterangan pers.

Baca juga: Pengakuan Mantan Istri Ferry Irawan, Alami KDRT Hingga Diancam Tikam Leher saat Cekcok

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

Namun, karena kondisi yang belum memungkinkan, penahanan Lukas Enembe dibantarkan. Untuk sementara waktu, Lukas akan menginap di RSPAD untuk menjalani perawatan.

Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023).

Firli menyebut pihak mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.

Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ujar Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Menghub Wakapolda, Dansat Brimob.

Dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.

Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.

"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.

Dari restoran tersebut, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani.

Selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air.

Setelah tiba di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk perbantuan pengamanan.

"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Baca juga: Ternyata Ferry Irawan Pernah Ancam Tusuk Leher Istrinya Terdahulu: Emosinya Gampang Tersulut

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Berseragam Tahanan KPK