TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).
Vonis penjara terhadap Ayu Thalia itu terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ke polisi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa Ayu Thalia terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana.
"Menimbang bahwa unsur pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, maka majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada terdakwa Ayu Thalia.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Sutaji.
"Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," ujarnya.
Baca juga: Ayu Thalia Optimis Bebas saat Sidang Vonis Pekan Depan Kasus Pencemaran Nama Baik NIcholas Sean
Baca juga: Ayu Thalia Tunggu Sidang Vonis Kasus Soal Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Pekan Depan
Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih tahun 2021.
Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.
Kemudian, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Lalu, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-mantan Gubernur DKI Jakarta.