Seleb

Ayu Thalia Optimis Bebas saat Sidang Vonis Pekan Depan Kasus Pencemaran Nama Baik NIcholas Sean

Selebgram Ayu Thalia berharap bisa mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan depan.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Ayu Thalia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/1/2023). Dia harus menunggu seminggu lagi vonisnya kasus pencemaran nama baik karena sidang vonis ditunda majelis hakim hingga Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia berharap bisa mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan depan.

Ayu Thalia saat ini sedang menjalani proses sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean-putra sulung Basuki Tjahaja Purnama.

Namun, sidang vonis kasus tersebut ditunda hingga pekan depan, Kamis (12/1/2023).

Meskipun sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baikAyu Thalia optimis akan bebas dari dakwaan. 

"Mohon doanya dari teman-teman. Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya, bebas!" kata Ayu sembari mengepalkan tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). 

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni mengatakan, kliennya tidak terbukti menghina Nicholas Sean

Dia berharap, Ayu Thalia bisa mendapatkan vonis yang seadil-adilnya. 

"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" ujar Pitra. 

"Maka kami mohon, semoga minggu depan kepada majelis hakim putusannya bersifat adil bagi klien kami," ujarnya lagi. 

Baca juga: Ayu Thalia Tunggu Sidang Vonis Kasus Soal Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Pekan Depan

Baca juga: Ayu Thalia Sesali Nama Baik Hancur dan Minta Keringanan Hukuman Atas Kasus dengan Nicholas Sean

Cuti Tahun Baru

Sebelumnya diberitakan, Ayu Thalia harus menunggu seminggu lagi untuk sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang vonisnya, Kamis (5/1/2023).

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sutaji mengatakan, penundaan sidang vonis itu dilakukan karena berkas putusan belum disusun. 

Menurut Sutaji, sidang vonis tersebut akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (12/1/2023). 

"Belum kami susun dan kami tunda seminggu yang akan datang, tertanggal 12," kata Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved