Berita Seleb

Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Harap Bisa Keluar dari Nusakambangan

JPU menolak nota keberatan dari terdakwa Ammar Zoni, yang tidak terima dituduh mengedarkan narkotika hingga dipindahkan Lapas Nusakambangan. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Wartakota;ive.com/ARI
KASUS AMMAR ZONI - Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ammar Zoni, yang tidak terima dituduh mengedarkan narkotika hingga dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan

Tuduhan Ammar Zoni mengedarkan narkotika tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Cempaka Putih, beberapa bulan lalu.

JPU menegaskan bahwa dakwaan yang dibuat pihaknya sudah sesuai prosedur KUHP dari BAP yang dibuat oleh Penyidik kepolisian.

Usai JPU membacakan jawabannya, Majelis Hakim persidangan menanyakan kepada Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya, apakah sudah mengerti dan memahami atau belum.

"Bagaimana terdakwa sudah memahami? Jadi sidang minggu depan agendanya putusan sela, itu penentuan apakah sidang ini berlanjut atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim.

"Berarti penentuan di minggu depan ya yang mulia? Berarti saya bisa pulang ke Jakarta ya?" tanya Ammar Zoni.

Hakim ketua pun membantah pernyataan Ammar yang menyebut, pihaknya tidak bisa memastikan apakah minggu depan Hakim bisa memulangkannya ke Jakarta.

"Saya belum bisa memutuskan karena kami harus berunding dalam memutuskan putusan sela," tegas Hakim ketua.

Dokter Kamelia Ungkap Alasan Dibalik Ammar Zoni Minta Surat Nikah

Ammar pun memohon kepada Hakim agar tidak meneruskan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan yang ia jalani, dan membebaskan dirinya dari Lapas Nusakambangan.

"Kami memohon ke yang mulia, agenda putusan sela ini kami bisa mendengarkan secara offline di Jakarta," ungkap Ammar Zoni.

Hakim juga belum bisa memastikan sidang putusan sela menghadirkan Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya ke Jakarta.

"Sampai saat ini kami masih menggunakan ketetapan yang sama menjalani sidang secara daring atau Internet. Karena Majelis hakim masih belum membutuhkan keterangan dari keenam terdakwa," jelas Hakim Ketua.

Ammar Zoni pun berharap Hakim ketua memberikan keadilan bagi dirinya dan kelima terdakwa, dalam membacakan putusan sela.

"Ya kami tahu Hakim ini peduli sama kami. Kami ingin sekali mendapatkan keadilan dan diputus dengan adil," ujar Ammar Zoni.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved