Berita Seleb
Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Harap Bisa Keluar dari Nusakambangan
JPU menolak nota keberatan dari terdakwa Ammar Zoni, yang tidak terima dituduh mengedarkan narkotika hingga dipindahkan Lapas Nusakambangan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ari).
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Instagram Ahmad Dhani Mendadak Hilang, Singgung Ada Pihak yang Ketakutan? |
|
|---|
| Ivan Gunawan Berencana Bangun 99 Masjid di Indonesia, Ini Misinya |
|
|---|
| Dewi Perssik Ngamuk Dibilang Meninggal, Bakal Lapor Polisi? |
|
|---|
| Terseret Tuduhan Penganiayaan, Rien Wartia Trigina Tempuh Jalur Hukum: Ini Faktanya |
|
|---|
| Jennifer Coppen Ungkap Rencana Nikah dengan Bek Timnas Justin Hubner Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-20251120.jpg)