Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus Kecelakaan Maut Sepeda Motor Hantam Bus Tayo di Kota Tangerang Berakhir Damai

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Bagian Operasional PT Tiara Perkasa Mobil selaku Operator Bus Tayo, Hadi Yulianto, saat Menjalani Mediasi dengan keluarga korban di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (12/1/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG -  Kasus kecelakaan maut sepeda motor menghantam Bus Tayo yang menewaskan sang pengendara roda dua, Tunut Darwanto, berakhir damai.

Tabrakan antara sepeda motor dan bus tayo terjadi di Jalan Raya Bayur, Kota Tangerang, Senin (9/1/2023).

Dalam musibah ini, seorang pengemudi motor bernama Tunut Darwanto tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

 

 

Persetujuan damai tersebut diputuskan dari mediasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang mempertemukan keluarga korban dengan PT Tiara Perkasa Mobil selaku operator Bus Tayo.

Dalam mediasi yang didampingi Kanit Laka Lantas Polrestro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman itu, ahli waris Tunut Darwanto setuju untuk menerima uang ganti rugi dan santunan senilai Rp 20,5 juta. 

Uang damai tersebut merupakan gabungan antara PT Tiara Perkasa Mobil selaku operator Bus Tayo, PT Tangerang Nusantara Global selaku pengelola Bus Tayo, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pegawai Bagian Operasional PT Tiara Perkasa Mobil, Hadi Yulianto.

"Jadi dari kami kepada ahli waris korban itu memberikan bantuan sebesar Rp 13 juta yang terdiri dari uang santunan sebesar Rp 5 juta dan ganti rugi kerusakan motor sebesar Rp 8 juta," ujar Hadi Yulianto, Kamis (12/1/2023).

"Sementara Rp 7,5 juta lainnya merupakan uang santunan gabungan antara PT TNG dan Dishub Kota Tangerang," sambungnya.

Sementara untuk sang supir yang mengemudikan bus Tayo, disebutnya sempat berhenti bekerja setelah kejadian.

Hal itu dilakukan untuk memberi ruang kepada supir akan peristiwa mengejutkan yang dialaminya itu.

"Untuk supir Bus Tayo sendiri sudah kembali bekerja, karena ini adalah musibah, tidak ada sanksi, karena buka kesalahan yang bersangkutan," kata Hadi Yulianto.

Lebih lanjut AKP Badruzzaman menambahkan, pihak keluarga korban menerima kesepakatan musyawarah tersebut dan telah mengikhlaskan peristiwa naas yang menimpa ayahnya itu.

Halaman
12