Kasus Brigadir J

Ricky Rizal Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Brigadir J

Penulis: Nurmahadi
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), menuntut Ricky Rizal dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara atas kasus kematian Brigadir J.

Dengan peran kehadiran Bripka RR yang membackup proses penembakan.

Melihat dari analisa fakta persidangan, JPU menilai Ricky Rizal terlibat saat perencanaan pembunuhan, karena dia sejak awal sudang mengetahui niat jahat Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

"Sehingga dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU. (m41)