Sidang Ferdy Sambo
Ayah Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo: Perbuatannya Sangat Keji
Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir J mengatakan, keluarga besar berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
TRIBUNTANGERANG.COM - Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir J mengatakan, keluarga besar berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Memang dari awal kami berharap pembacaan tuntutan itu awalnya dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati," kata ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Tapi dengan kenyataan ini, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup. Karena itu, kami sangat berharap sekali bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan hukuman mati," ujar Samuel.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa, Ibundanya: Menurut Kami Perbuatan Ferdy Sambo Jahat
Ia menambahkan, vonis mati untuk Ferdy Sambo sudah tepat dan sesuai dengan perbuatannya yang hilangkan nyawa Brigadir J.
Menurutnya, perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J tak sesuai dengan jabatannya sebagai jenderal bintang dua.
"Bukan layak atau tidak layak, yang kita nilai perbuatan dia selama terjadi peristiwa ini sudah sangat keji. Tidak ada kemanusiaan lagi di Ferdy Sambo," katanya.
"Sebab dia adalah seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen, seharusnya dia itu bisa mempertimbangkan bisa memilah-milah atas tindakan dia. Jadi kalau saya menilai tampaknya untuk dia itu hukuman mati," ujarnya.
Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J
Pada pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/samula-hutabarat-UT.jpg)