Sidang Ferdy Sambo

Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E Dianggap Berat, Berikut Pendapat Pakar Hukum Soal JC

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada E dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Bharada E lebih berat dibanding terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Ahli Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bharada E akan dijatuhkan hukuman lebih ringan dari Putri, Kuat dan Ricky.

Baca juga: Popularitas Intan Turun, Penyanyi Jebolan AFI Itu Kini Lebih Banyak Nyanyi di Gereja

Sebab, statusnya sebagai Justice Collaborator (JC). Akan tetapi, diterima atau tidaknya Bharada E sebagai JC tergantung hakim bukan jaksa.

"Kalau saya berbasis pada doktrin, maka dibawah Ricky Rizal maupun Kuat Maruf (tuntutan hukuman), dibawah 8 tahun. Ya Eliezer. Karena dia sebagai Justice Collaborator (JC)" ujarnya.

"Tapi enggak masalah (tuntutan 12 tahun penjara), ini kan masih dalam suatu tuntutan, belum putusan," katanya.

"Karena justru yang paling penting masalah JC atau tidak itu nanti hakim yang menentukan, diterima atau tidaknya," kata Hibnu dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut Hibnu menyebut bahwa dalam pengadilan, hakim tidak terikat pada tuntutan.

Namun hakim akan terikat pada dakwaan yang telah dibuat JPU dalam persidangan, yakni terkait pasal 340 KUHP.

Kemudian berdasarkan dakwaan tersebut nantinya hakim akan menentukan putusan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan aspek-aspek hukum.

"Namanya pengadilan, hakim itu tidak terikat pada tuntutan. Jadi kita ribut seperti apa sekarang ini tidak terikat apa-apa, hakim yang menentukan," ujarnya.

"Hakim akan terikat pada dakwaan yang dibuat oleh JPU, yang itu tidak lepas. Artinya itu adalah pembunuhan berencana yang didakwakan pasal 340 KUHP, terhadap hukumannya nanti hakim yang menentukan berdasarkan aspek hukum," terang Hibnu.

Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer bukanlah sebagai penguak fakta hukum.

Pengungkapan fakta hukum pertama, kata Kejagung, justru datang dari pihak keluarga korban.

"Delictum yang dilakukan tindak pidana Richard Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

"Jadi dia bukan penguak, pengungkapan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan," ujarnya.

Kejagung juga menyatakan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga menurut Kejagung tak dapat dipertimbangkan status justice collaborator yang ia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ketut, hal ini selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tapi beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ungkapnya.

"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," terang Ketut.

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun pidana penjara.

Namun sejumlah pihak memandang tuntutan terhadap Putri Candrawathi terlalu rendah lantaran perannya disamakan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E juga disebut terlalu tinggi.

Padahal yang bersangkutan menyandang status sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama membongkar perkara.

Baca juga: Ayah dan Ibu Brigadir J Desak Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo: Wujudkan Keadilan Seadil-adilnya

Tidak Mengindahkan JC

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) yang dimiliki oleh kliennya.

"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama, saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara rinci.

Selain itu Bharada E kata Ronny juga konsisten berbicara jujur mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.

"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ucapnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status JC Eliezer Diperdebatkan Imbas Tuntutan 12 Tahun, Ahli: Diterima Tidaknya JC Itu Urusan Hakim