TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Hingga kini, polisi masih belum menetapkan tersangka pada kasus kekerasan seksual anak yang menimpamu korban berinisial NA (3).
NA diduga menerima tindakan kekerasan seksual itu saat berada di lingkungan tempat tinggalnya di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi pihaknya belum bisa menetapkan siapa tersangka pada kasus itu.
"Belum ada tersangka, kita sudah mengarah pada orang (saksi) yang dicurigai. Hanya itu yang baru kita dapat satu," Kata Gidion saat ditemui di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (22/1/2023).
Gidion memastikan, pihak kepolisian akan masih masih menyelidiki dan akan mengungkap kasus pencabulan tersebut.
Namun saat ditanya adakan terduga pelaku yang dicurigai, Gidion hanya menjawab rahasia.
"Rahasia. Episode berikutnya," ucapnya sembari diselipi candaan kepada awak media.
Sebelumnya, Ketua RW 10 Kelurahan Marunda Nasrullah Dompas menjelaskan, korban kekerasan seksual masih berusia tiga tahun. Ralat berita TribunTangerang sebelumnya menyebut 4 tahun.
Baca juga: Ada Puluhan Anak jadi Korban Kekerasan Seksual di Rusunawa Marunda, Berharap ada Konseling
Baca juga: Bocah 4 Tahun Korban Kekerasan Seksual Anak di Rusunawa Marunda dalam Pemulihan Psikologi
Pelaku diduga tak lain merupakan orang sekitar yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Adapun modus yang digunakan pelaku dengan mengimingi-imingi korban dengan mainan.
"Anak anak di pancing main ke rumahnya. Dengan daya tarik ada boneka, apa gitu. Nah lalu di bawa ke ruangan," kata Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, dari hasil visum korban alami luka pada bagian kemaluannya. (m38)