Berikut Ini Aturan Polri tentang Larangan Punya Pasangan Lebih Dari Satu, Menyusul Kasus Kompol D
Perzinahan Kompol D dengan janda rupawan asal Kota Bandung terbongkar setelah menabrak mahasiswi di Cianjur.
TRIBUNTANGERANG.COM - Perzinahan Kompol D dengan janda rupawan asal Kota Bandung terbongkar setelah menabrak mahasiswi di Cianjur.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Nur (23) wanita blasteran Australia Sunda menyusup iring-iringan mobil patwal Polda Metro Jaya.
Ia masuk menyusup iring-iringan itu atas seizin Kompol D yang sedang melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon CS di Cianjur.
Baca juga: Daftar Kapolsek Dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kabid Humas: Bentuk Penyegaran
Akan tetapi, mobil sedan yang ditumpangi Nur (23) menabrak mahasiswi hingga tewas meninggal dunia.
Kini Kompol D sudah dipatsus dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
Pada sidang etik, mulanya Kompol D menyatakan bahwa Nur merupakan selingkuhannya namun belakangan Kompol D mengaku Nur istri sirinya.
Bila merujuk aturan pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Dan, aturan tersebut berlaku juga untuk PNS Polri.
Dalam peraturan disebutkan bahwa anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal itu juga berlaku bagi polisi wanita (Polwan) yang dilarang menjadi istri kedua.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Biaya Peradilan Pembunuhan Brigadir J Mahal Jadi Putusan Harus Dampak Deterrent
Diberi Sanksi Mutasi
Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D dimutasi.
Mutasi Kompol D itu teregister dalam surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari.
Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol D Menikah Siri, Bolehkah Polisi Punya Dua Istri?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.