Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Sebut Biaya Peradilan Pembunuhan Brigadir J Mahal Jadi Putusan Harus Dampak Deterrent

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Yulianto
Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) mendatang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) mendatang.

Mantan Kadiv Propam Polri ini sudah siap dengan segala keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, publik berharap peradilan yang independen dan bebas dari intervensi siapapun.

Baca juga: Ibunda Venna Melinda Sedih Mengetahui Putrinya Jadi Korban KDRT: Hancur, Sedih Banget

"Ini peradilan sungguh mahal. Oleh karena itu, biaya mahal yang dikeluarkan oleh negara dalam mengungkap berita ini, paling tidak kita menginginkan hakim berpikir objektif melihat bahwa 'inilah sebetulnya bagian dari peradilan juga'," kata Hibnu, dalam tayangan Kompas TV beberapa waktu lalu.

Hibnu menambahkan, objektivitas ini diperlukan agar memperlihatkan konsep sebenarnya dari peradilan.

Tidak hanya menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku namun menimbulkan aspek deterrent atau membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Karena apa? Konsep peradilan itu sebetulnya bukan hanya menjatuhkan hukum. Tapi juga bagaimana dengan putusan berdampak aspek deterrent terhadap pelaku-pelaku yang lain," ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved