Sidang Ferdy Sambo

Harapan Chuck Putranto, Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice

Chuck Putranto, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo tidak lama lagi akan menghadapi sidang vonis perkara obstruction of justice

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Chuck Putranto, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo tidak lama lagi akan menghadapi sidang vonis perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J 

TRIBUNTANGERANG.COM - Chuck Putranto, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo tidak lama lagi akan menghadapi sidang vonis perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.

"CP akan kehilangan pekerjaan dan mata pencarian guna memenuhi kebutuhan keluarga baik dari sisi materi, sosok kepala keluarga dan sosok dari ayah yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya," ujar Daniel Sony R pardede, penasihat hukumnya saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).

Ia menambahkan, Chuck Putranto hanya korban dari skenario bohong yang dibuat Ferdy Sambo.

Baca juga: Sosok Syarifah Ima Shahab, Fans Ferdy Sambo Bersedia Jadi Istri Kedua, Tidak Rela Dihukum Mati

Karena itu, ia sama sekali tidak bersekongkol dengan Ferdy Sambo terkait perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Hal tersebut telah dikonfrontasi dan diakui benar oleh FS, bahwa CP tidak mengetahui skenario awal dan hanya menjalankan perintah," katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan Majelis Hakim nantinya.

"Kami siap untuk mendengarnya dan langkah-langlah kami selanjutnya akan kami diskusikan lebih lanjut setelah mendengar putusan Hakim," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Chuck Putranto akan menghadapi vonis perkara ini pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Sementara vonis tiga terdakwa obstruction of justice lainnya, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan dibacakan pada Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan pidana penjara berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved