TRIBUNTANGERANG.COM, KRESEK - Pelaku perundungan terhadap anak di bawah umur diringkus Polsek Kresek. Pelaku merupakan ayah tiri korban.
Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, pelaku pemerkosaan terhadap anak tersebut seorang pria berinisial AE (38).
"Pelaku berinisial AE merupakan ayah tiri dari korban, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," ujar AKP Sri Raharja kepada awak media, Jumat (3/2/2023).
Sri Raharja menjelaskan, aksi perundungan tersebut dilakukan AE, Sabtu (24/12/2022) di kediaman korban di Kresek, Kabupaten Tangerang
Malam itu, ibu kandung korban sedang tidur nyenyak, AE masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu kamar.
Selanjutnya, AE membangunkan korban, lalu memerkosanya.
Korban melawan yang membuatĀ AE pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.
"Korban yang masih dibawah umur dibuat tidak berdaya dan ketakutan karena adanya ancaman dari pelaku," kata Sri Raharja.
Pemerkosaan itu terjadi lagi satu pekan kemudian, Senin (2/1/2023) lantaran pelaku merasa aman aksinya tidak terbongkar.
Namun kali ini, korban berteriak saat hendak diperkosa AE.
"Pelaku sempat mengurungkan niatnya memperkosa korban, namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," ujarnya.
Baca juga: 5 Cara Cegah Anak jadi Korban Perundungan
Baca juga: Korban Perundungan Remaja di Bogor Alami Trauma serta Luka dan Memar di Bagian Kepala
Selanjutnya, Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung ke kediaman mantan istrinya itu.
Saat itu, ayah korban melihat gelagat aneh dan menanyakan kejanggalan yang terjadi pada puteri kandungnya itu.
Tak kuasa menahan tangis, korban akhirnya menceritakan rudakpaksa yang dialaminya itu.
Setelah itu, ayah kandung korban langsung melaporkan AE ke Polsek Kresek.