"Modus yang dilakukan pelaku ini tergolong baru, karena dulu yang sering terdeteksi itu dari Malaysia, Kamboja, Iran, China dan sekarang dia mulai dari India," ujarnya.
"Pelaku DS dan IW ini sebelumnya sudah pernah saling kenal karena mereka sama-sama residivis dan perannya DS adalah menerima paket yang kemudian mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," ujarnya.
Akibat perbuatannya, DS ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Sementara IW, pengendali narkotika jenis sabu tersebut telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka DS terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.